Bermasalah, 61 Penerbangan Dibekukan
Lagi, Sebelas Pejabat Kemenhub Dinonaktifkan
10/01/15, 05:06 WIB
JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan 61 penerbangan dari lima maskapai yang melanggar izin penerbangan. Sanksi tersebut diberikan berdasar hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenhub. Selain itu, sebelas pejabat Kemenhub yang dianggap lalai terkena sanksi mutasi dan penonaktifan.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan Jumat (9/1) dalam konferensi pers di Ruang Kutai Gedung Karsa Lantai 7 Kantor Kemenhub. Menurut Jonan, Kemenhub sudah mengumpulkan data-data pelanggaran di lima otoritas bandara. Yakni di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Juanda Surabaya, Kualanamu Medan, Hasanuddin Makassar, dan Ngurah Rai Denpasar. Hasilnya, ada 61 penerbangan yang tidak berizin seperti kasus penerbangan AirAsia QZ8501 rute Surabaya–Singapura.
Jonan memerinci, 61 penerbangan itu dilakukan lima maskapai. Antara lain Garuda Indonesia 4 pelanggaran, Wings Air (18), Trans Nusa (1), serta Susi Air (3). Yang paling banyak Lion Air dengan 35 pelanggaran. "Atas dasar itu, Kemenhub menjatuhkan sanksi pembekuan izin rute," tegasnya.
Mantan Dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI) tersebut menjelaskan, pihak maskapai bisa kembali mengoperasikan rute penerbangan itu asal mengajukan izin kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Izin, lanjut dia, bisa diajukan mulai sekarang. Pihaknya berjanji memproses perizinan dengan cepat. "Satu hari bisa selesai," ujar Jonan.
Lebih jauh Menhub menerangkan, pembekuan rute itu bersifat sementara. Sama seperti AirAsia rute Surabaya–Singapura. Pihak maskapai bisa langsung memperbaiki selang sehari pembekuan diberlakukan. Izin terbang pun dapat mereka dapatkan lagi.
Namun, Jonan menanggapi datar dan terkesan lepas tangan ketika dikonfirmasi bahwa pembekuan tersebut merugikan masyarakat pemakai penerbangan yang membeli tiket jauh hari sebelumnya. Dia hanya mengatakan, kesalahan ada di pihak maskapai. Jadi, maskapai yang harus bertanggung jawab dengan menyediakan penerbangan pengganti. "Kemenhub tidak salah. Penumpang harus menagih ke maskapai," tandasnya.
Bukan hanya maskapai yang terkena sanksi. Jonan juga menjatuhkan hukuman kepada sebelas pejabat Kemenhub. Sanksinya sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 berupa mutasi dan penonaktifan. Sebelas pejabat itu terdiri atas 3 orang pejabat eselon II di Ditjen Perhubungan Udara, 7 pejabat eselon III di lingkup Ditjen Perhubungan Udara, dan 1 principal operation inspector (POI). Dengan penonaktifan tujuh pejabat Kemenhub sebelumnya, kini total 18 orang yang disanksi. Namun sayang, Jonan tidak menyebutkan nama serta jabatan mereka yang dikenai sanksi itu.
Sanksi yang diterima sebelas orang tersebut terbilang sangat ringan. Hanya sanksi mutasi dan penonaktifan, bukan pencopotan atau pemecatan. Padahal, mereka sebenarnya sudah mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan 61 penerbangan itu.
Jonan menegaskan, sebelas orang tersebut memang layak dihukum. Sebab, mereka sebenarnya tahu pelanggaran yang dilakukan 61 penerbangan itu. Namun, dalam pelanggaran tersebut, tim tidak menemukan pelanggaran pidana yang memungkinkan untuk memecat petugas. "Mereka tidak peduli. Tidak peduli itu ya mereka tahu pesawat tidak berizin terbang, namun dibiarkan," jelasnya.
Banyaknya pelanggaran di dunia penerbangan Indonesia menyiratkan kurang adanya pengawasan Kemenhub. Institusi yang bertugas mengatur transportasi itu seakan menutup mata atas adanya penerbangan tanpa izin.
Menanggapi hal tersebut, Jonan mengaku baru tahu ada penerbangan yang tidak berizin. Arek Suroboyo itu berkilah belum tahu seluk-beluk dunia penerbangan lantaran baru dua bulan menjabat Menhub. Namun, dia berjanji bahwa seluruh karut-marut tersebut akan dibenahi. Pembenahan akan dilakukan mulai internal Kemenhub, operator bandara, hingga maskapai. Ada lima poin yang ditekankan.
Yang pertama, menginstruksi Ditjen Perhubungan Udara meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perundang-undangan dan peraturan yang terkait. Kedua, mengupayakan peningkatan kompensasi bagi POI danprincipal maintenance inspector (PMI) yang ditempatkan di maskapai penerbangan. Ketiga, melakukan penguatan peran dan fungsi otoritas bandara.
Keempat, mengevaluasi peran dan fungsi Indonesia Slot Coordinator (IDSC). Sedangkan kelima adalah melakukan transparansi jadwal rute penerbangan dengan mengembangkan sistem online. "Akan dibuat sistem online. Agar transparan dan tidak ada perdebatan terkait belum tahu izin penerbangan. Target kami, bulan ini semua perbaikan selesai," tandasnya.
Sementara itu, VP Corporate Communications PT Garuda Indonesia Pujobroto menyatakan telah mendengar informasi ada empat penerbangan Garuda yang dianggap melanggar perizinan. "Kami tegaskan bahwa dalam melaksanakan kegiatan operasional penerbangan, Garuda selalu mengikuti dan memenuhi ketentuan kegiatan operasional penerbangan yang ditetapkan regulator," tegasnya.
Mengenai temuan Kemenhub, Pujobroto enggan berkomentar panjang. Namun, dia menilai Garuda Indonesia tidak mungkin melaksanakan kegiatan operasional penerbangan tanpa memenuhi ketentuan operasional yang ditetapkan regulator. "Sampai malam ini kami belum menerima pemberitahuan mengenai rute penerbangan yang dianggap melanggar ketentuan perizinan itu," sebutnya kemarin.
Pujo –sapaan Pujobroto– bersikukuh bahwa seluruh penerbangan Garuda dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan regulator. Namun, pihak manajemen Garuda tetap akan mengecek informasi tersebut. "Sekiranya ada penerbangan yang dikategorikan melanggar izin, kami segera melaksanakan perbaikan," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengatakan, pihaknya akan mempelajari hasil audit Kemenhub mengenai dugaan pelanggaran izin terbang tersebut. Sebab, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan dokumen resmi dari Kemenhub. "Belum ada surat dari Kemenhub yang menyatakan pelanggaran izin itu," sebutnya.
Berdasar hasil audit Kemenhub, Grup Lion Air tercatat paling banyak melanggar. Tercatat, ada 53 penerbangan, terdiri atas 35 pelanggaran Lion Air dan 18 pelanggaran Wings Air. Pria yang akrab dipanggil Edo itu menegaskan siap mengikuti apa pun instruksi pemerintah. "Kami tidak keberatan kalau harus mengurus ulang izin terbang. Tapi, tentunya harus dipelajari dulu dokumen hasil audit pemerintah," ucapnya.
sumber : http://www.jawapos.com/baca/artikel/11271/Bermasalah-61-Penerbangan-Dibekukan
sumber : http://www.jawapos.com/baca/artikel/11271/Bermasalah-61-Penerbangan-Dibekukan
wah kalo terus seperti ini maka bulan bulan ini saya tidak bisa terbang ke luar negeri
BalasHapus:(